Pemerintah Terbitkan Keppres Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M, Berikut Besarannya

- 17 Januari 2024, 11:00 WIB
Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah-2024 Masehi
Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah-2024 Masehi /Setkab

Besaran Bipih jemaah haji ini digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Sedangkan untuk besaran Bipih yang bersumber dari Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.652.448,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00

Baca Juga: Terbaru! Biaya Haji Tahun 2024 Jadi Rp93,4 Juta, Jemaah Hanya Perlu Bayar Rp56 Juta 

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x