ZONABANTEN.com – Pemerintah terbitkan Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M, berikut besarannya. Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu.
Diterbitkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Berikut besaran Bipih jemaah haji regular tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.833.934,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
Baca Juga: Mengungkap Alasan Mengapa Biaya Ibadah Haji di Indonesia Mahal, Ini Faktanya