ZONABANTEN.com - Pemerintahan telah resmi mengeluarkan pengumuman mengenai besaran biaya haji 2024 mendatang. Seperti yang disampaikan sebelumnya, biaya haji untuk periode tahun depan akan mengalami kenaikan hal ini dikarenakan oleh beberapa faktor. Penetapan biaya haji ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dengan agenda Penetapan Biaya Haji 2024 di Senayan, Jakarta yang turut disiarkan secara daring, pada Senin, 27 November 2023.
Sebelumnya, tersebar isu jika Menteri Agama (Menag) mengusulkan biaya haji tahun 2024 akan dinaikkan menjadi Rp105 juta per jamaah.
Tentunya hal ini mengejutkan beberapa pihak yang kini memiliki rencana berkunjung ke tanah suci.
Hasil rapat didapati kesepakatan jika pemerintah akhirnya menetapkan biaya haji 2024 naik menjadi Rp93,4 juta rupiah, namun yang harus dibayar tiap jemaah sebesar Rp56 juta.
Besaran tersebut merupakan 60 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Berdasarkan data yang ada, biaya haji untuk tahun 2024 ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Mengungkap Alasan Mengapa Biaya Ibadah Haji di Indonesia Mahal, Ini Faktanya
Pada tahun 2023, pemerintah menetapkan BPIH rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040.