Sebelumnya, Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan niat TNI untuk membuat aturan teknis untuk memastikan netralitas prajurit saat menjadi ajudan.
Meski begitu, Kapuspen TNI menyatakan bahwa sejauh ini belum ada aturan khusus yang mengatur tentang ajudan yang mendampingi pejabat publik sekaligus capres atau cawapres.
Sejumlah pihak memandang bahwa regulasi yang lebih tegas diperlukan untuk menghindari potensi pelanggaran netralitas oleh prajurit aktif.
Tantangan terkait netralitas prajurit aktif dalam konteks politik adalah isu yang membutuhkan perhatian khusus, untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokrasi Indonesia.***