Langgar Aturan Kampanye, Gibran Rakabuming Harusnya Mendapatkan Pasal Berlapis

- 10 Desember 2023, 06:32 WIB
Bossman Mardigu: Gibran harusnya mendapatkan pasal berlapis dari Bawaslu.
Bossman Mardigu: Gibran harusnya mendapatkan pasal berlapis dari Bawaslu. /PKS.Id

ZONABANTEN.com - Kritik akan pelanggaran kampanye Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming belum reda. Pasalnya, Bawaslu belum menindaklanjuti terkait masalah tersebut.

Gibran Rakabuming tampak melanggar aturan kampanye saat bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) di jalan M.H Thamrin, Sudirman, Jakarta Pusat dan melibatkan anak di bawah umur saat kampanye di Jakarta Utara.

Baca Juga: Bossman Mardigu Rilis Hasil Survei Capres-Cawapres, AMIN Paling Unggul

Pengusaha Mardigu Wowiek Prasantyo atau akrab disapa Bossman Mardigu mengatakan bahwa Gibran Rakabuming seharusnya mendapatkan pasal berlapis dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas perbuatannya tersebut.

Sebab menurut Bossman Mardigu, anak sulung Presiden Jokowi itu telah melakukan praktik money politic (politik uang) dalam kampanyenya.

"Colek yang suka bagi-bagi susu harusnya kena pasal berlapis udah politik uang dan pake anak dibawah umur," cuit Bossman Mardigu, 8 Desember 2023.***

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: @mardigu024


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah