Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan bahwa pihaknya menangkap Fikri pada Sabtu, 21 Oktober 2023. Fikri ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 156 A KUHP.
"Sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk kasus penistaan agama tertentu," kata Teuku Fathir Mustafa***