Selain itu, MK juga diminta untuk menyatakan pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan.***