Dorong Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Hensat: Seperti Masa Pensiun Hakim Agung

- 22 Agustus 2023, 15:12 WIB
Hendri Satrio
Hendri Satrio /Twitter/@satriohendri/

ZONABANTEN.com - Gugatan persyaratan batas usia capres dan cawapres di Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang saat ini tengah ditangani Mahkamah Konstitusi mendapat tanggapan dari pengamat komunikasi politik Hendri Satrio.

Undang-undang menyebutkan minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.

Gugatan batas usia ini diajukan oleh Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.

Menanggapi hal tersebut, analis komunikasi Politik Hendri Satrio mengatakan demi memenuhi rasa keadilan dan bersandar pada open legal policy, batas usia capres maksimal sebaiknya dibatasi hingga 70 tahun.

Baca Juga: Miris, Puluhan Anak di Kota Serang Berhenti Sekolah karena Jadi Korban Bullying

Hal ini sesuai dengan batas usia pensiun hakim agung. Dengan begitu, batas usia ini akan sesuai dengan peraturan.

“Batas usia maksimal 70 tahun ini memiliki open legal policy dan ada sandaran hukumnya”, katanya pada media, Selasa 22 Agustus 2023.

Menurutnya patokan usia tersebut hendaknya memenuhi rasa keadilan dan ia yakin batas usia maksimal hingga 70 tahun pada hakim agung telah berdasarkan studi dan pertimbangan yang matang sebelum ditetapkan.

“Berbagai aspek seperti psikologi, kemampuan fisik dan lainnya pasti telah dipikirkan seksama dan gugatan baru ke depan mengapa harus angka 70 tahun, akan dapat diminimalisir,” tambah Hensat.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x