Mahkamah Konstitusi Tolak Putusan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun

- 24 Oktober 2023, 11:55 WIB
Mahkamah Konstitusi tolak putusan gugatan batas usia capres dan cawapres 70 tahun
Mahkamah Konstitusi tolak putusan gugatan batas usia capres dan cawapres 70 tahun /PMJ News

ZONABANTEN.com – Mahkamah Konstitusi tolak putusan gugatan batas usia capres dan cawapres 70 tahun. Pada Senin, 23 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Diketahui, pada Senin, 23 Oktober 2023, terdapat 5 pembacaan putusan soal batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: MK Menolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-cawapres, Prabowo-Gibran Tetap Maju di Pilpres 2024

Dalam putusannya, MK Menolak gugatan yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro terkait batas usia capres dan cawapres.

Berdasarkan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 tersebut, Wiwit, Rahayu, dan Rio meminta MK untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun.

Permintaan lainnya adalah capres-cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi, dan tindak pidana lainnya.

Baca Juga: MK Putuskan Batas Minimum Capres-Cawapres, Tuai Komentar Kontra dari Netizen 

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam petitumnya, Wiwit dkk meminta MK mentarakan Pasal 169 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x