ZONABANTEN.com - Salah seorang mahasiswa UNS atas nama Almas Tsaqibbiru menyampaikan beberapa gugatan kepada Mahkamah Konsitusi (MK). Sejak gugatan tersebut bergulir dalam persidangan pada 7 bulan yang lalu, tepat pada Senin, 16 Oktober 2023, akhirnya MK mengabulkan 1 gugatan dan membacakan keputusannya terkait batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca Juga: MK Tambahkan Syarat Capres dan Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju Dampingi Prabowo
Bahkan, pemerintah dan DPR juga turut memberi sinyal setuju untuk memutuskan hal ini.
Pasalnya, batas minimum capres-cawapres adalah 40 tahun, kemudian dalam keputusan tersebut MK menyatakan bahwa setiap pejabat negara yang dipilih dalam pemilihan umum bisa menjadi capres-cawapres meskipun belum berusia 40 tahun.
Hakim juga menyebutkan keputusan itu akan resmi berlaku dalam pemilu 2024
Dikeluarkannya keputusan keputusan tersebut yaitu dengan pertimbangan capres-cawapres sudah teruji dan telah terbukti mendapatkan legitimasi dari rakyat, serta menjadi peluang besar bagi generasi muda yang telah terpilih dalam pemilu.
Baca Juga: Sempat Terkecoh Putusan MK, Ini Solusi yang Ditawarkan Yusril Ihza Mahendra