MK Putuskan Batas Minimum Capres-Cawapres, Tuai Komentar Kontra dari Netizen

- 18 Oktober 2023, 09:25 WIB
Mahkamah Konstitusi putuskan batas minimum capres-cawapres, tuai komentar kontra dari netizen
Mahkamah Konstitusi putuskan batas minimum capres-cawapres, tuai komentar kontra dari netizen /@gibran.rakabuming_/Instagram

ZONABANTEN.com - Salah seorang mahasiswa UNS atas nama Almas Tsaqibbiru menyampaikan beberapa gugatan kepada Mahkamah Konsitusi (MK). Sejak gugatan tersebut bergulir dalam persidangan pada 7 bulan yang lalu, tepat pada Senin, 16 Oktober 2023, akhirnya MK mengabulkan 1 gugatan dan membacakan keputusannya terkait batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga: MK Tambahkan Syarat Capres dan Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju Dampingi Prabowo

Bahkan, pemerintah dan DPR juga turut memberi sinyal setuju untuk memutuskan hal ini.

Pasalnya, batas minimum capres-cawapres adalah 40 tahun, kemudian dalam keputusan tersebut MK menyatakan bahwa setiap pejabat negara yang dipilih dalam pemilihan umum bisa menjadi capres-cawapres meskipun belum berusia 40 tahun.

Baca Juga: Terkait Putusan MK dan Rencana Anaknya yang Diusulkan Jadi Cawapres, Presiden Joko Widodo Tak Mau Ikut Campur

Hakim juga menyebutkan keputusan itu akan resmi berlaku dalam pemilu 2024

Dikeluarkannya keputusan keputusan tersebut yaitu dengan pertimbangan capres-cawapres sudah teruji dan telah terbukti mendapatkan legitimasi dari rakyat, serta menjadi peluang besar bagi generasi muda yang telah terpilih dalam pemilu.

Baca Juga: Sempat Terkecoh Putusan MK, Ini Solusi yang Ditawarkan Yusril Ihza Mahendra

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Instagram @narasinewsroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x