Profil dan Sepak Terjang Anwar Usman, Ketua Hakim MK dan Hubungannya dengan Keluarga Presiden Joko Widodo

- 18 Oktober 2023, 10:15 WIB
Profil dan sepak terjang Anwar Usman, Ketua Hakim MK dan hubungannya dengan keluarga Presiden Joko Widodo.
Profil dan sepak terjang Anwar Usman, Ketua Hakim MK dan hubungannya dengan keluarga Presiden Joko Widodo. /Antara/Aditya Pradana Putra/

ZONABANTEN.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menjadi topik hangat dalam perbincangan masyarakat Indonesia akhir-akhir ini, terutama setelah dikeluarkannya putusan tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Anwar memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Senin, 16 Oktober 2023. Keputusan ini menjadi isu penting, karena terkait dugaan politik dinasti yang diyakini tengah dibangun oleh Presiden Jokowi.

Oleh karena itu, sejumlah pihak sempat mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait kemungkinan adanya benturan kepentingan dalam proses uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Kekhawatiran ini muncul karena adanya kabar mengenai satu nama di bawah usia 40 tahun yang dikabarkan sebagai calon wakil presiden, yaitu Gibran Rakabuming Raka.

Anwar Usman berkomitmen bahwa hubungan pribadinya dengan Wali Kota Solo tidak akan memengaruhi keputusan MK mengenai tuntutan persyaratan usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Ia menegaskan, bahwa sembilan hakim konstitusi memiliki hak suara yang setara dalam proses penentuan putusan, sehingga tidak hanya pendapatnya yang berpengaruh.

Baca Juga: MK Putuskan Batas Minimum Capres-Cawapres, Tuai Komentar Kontra dari Netizen

Sekilas Mengenal Sosok Hakim MK, Anwar Usman

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi Mahkamah Konstitusi,Anwar Usman lahir pada tanggal 31 Desember 1956 di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Istri pertamanya adalah Suhada dan dikaruniai tiga orang anak dari pernikahan mereka, yaitu Kurniati Anwar, Khairil Anwar, dan Sheila Anwar.

Riwayat Pendidikan

Anwar yang dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat, mengaku dirinya terbiasa hidup dalam kemandirian.

Lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.

Baca Juga: Sempat Terkecoh Putusan MK, Ini Solusi yang Ditawarkan Yusril Ihza Mahendra

Lulus dari PGAN pada 1975, atas restu ayahanda (Alm.) Usman A. Rahim beserta Ibunda Hj. St. Ramlah, Anwar merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.

Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1. Ia pun memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.

Sukses meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim.

Keberuntungan pun berpihak padanya ketika ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan negeri Bogor pada 1985.

Selama bertugas sebagai hakim, Anwar juga melanjutkan pendidikan S2 di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM dan berhasil lulus pada tahun 2001.

Selain itu, ia mengambil program doktoral di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada tahun 2010.

Baca Juga: Profil Saldi Isra, Wakil Ketua MK yang Sebut Putusan MK: Peristiwa yang Aneh dan Luar Biasa

Karier Anwar Usman Dibidang Kehakiman

Mengawali karier sebagai seorang guru honorer pada 1975, bahkan pernah menjadi pemain film, tidak membatasi langkah Anwar Usman menjadi seorang Hakim Konstitusi seperti saat ini.

Keterpilihannya sebagai pengganti M. Arsyad Sanusi dipandang oleh pria yang lahir pada tanggal 31 Desember 1956 sebagai bagian dari takdir yang telah ditentukan oleh Allah SWT.

“Saya sama sekali tak pernah membayangkan untuk mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden. Saya juga tak pernah membayangkan bisa terpilih menjadi salah satu hakim konstitusi,” ujarnya.

Sebelum menjadi ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman lebih dahulu memiliki sejarah karier yang cemerlang di Mahkamah Agung, dengan berbagai jabatan penting yang pernah diemban.

Baca Juga: Terkait Putusan MK dan Rencana Anaknya yang Diusulkan Jadi Cawapres, Presiden Joko Widodo Tak Mau Ikut Campur

Ia pertama-tama menjabat sebagai Asisten Hakim Agung dari tahun 1997 hingga 2003, kemudian naik pangkat menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung dari tahun 2003 hingga 2006.

Pada masa kepemimpinannya di Biro Kepegawaian Mahkamah Agung pada tahun 2005, Anwar Usman dipercaya untuk menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kemudian, ia juga menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan, Hukum, dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) MA dari tahun 2006 hingga 2011.

Perjalanannya di Mahkamah Konstitusi dimulai pada 2011. Ia disumpah menjadi hakim konstitusi di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011 secara resmi menunjuk Anwar sebagai hakim konstitusi, menggantikan H M Arsyad Sanusi.

Saat itu, ia menjadi hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan oleh Mahkamah Agung. Secara urutan, Anwar Usman menempati posisi hakim konstitusi ke-18 dalam lembaga kekuasaan kehakiman ini.

Baca Juga: MK Tambahkan Syarat Capres dan Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju Dampingi Prabowo

Sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman telah mengisi posisi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam dua periode, yakni mulai 14 Januari 2015 hingga 11 April 2016, kemudian kembali terpilih pada periode berikutnya, yakni 11 April 2016 hingga 2 April 2018.

Melalui rapat pleno hakim, Anwar Usman kemudian terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 April 2018, menggantikan Arief Hidayat dari posisinya.

Kemudian, pada Maret 2023, Anwar kembali terpilih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi melalui pemungutan suara atau voting yang dilakukan oleh Sembilan hakim konstitusi untuk masa jabatan 2023-2028.

Hubungan Anwar Usman dan Presiden Jokowi

Diketahui, Anwar Usman kini telah menjadi ipar Presiden Jokowi setelah menikahi Idayati, yang merupakan adik kandung dari Presiden Joko Widodo, pada 26 Mei 2022 lalu, di Solo.

Dalam acara akad nikah tersebut, selain dihadiri putra dan putri kedua pengantin, keluarga, kerabat, hadir pula sejumlah tamu undangan dan pejabat negara.

Baca Juga: Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Mulai 19-25 Oktober 2023, Berikut Jadwal Pencalonan Peserta Pemilu 2024

Presiden Jokowi hadir menjadi wali nikah dari adiknya, Idayati. Sedangkan Wakil Presiden, KH. Ma’ruf Amin hadir menjadi saksi dari calon pengantin perempuan dan Panglima TNI saat itu, Jendral Andika Perkasa juga hadir sebagai saksi dari pengantin laki-laki.

Dengan sekali tarikan napas, Anwar Usman berhasil mengucapkan ijab qabul di hadapan penghulu, saksi, dan tamu undangan yang hadir.

"Saudara Prof. Dr. H. Anwar Usman, SH. MH. bin H. Usman saya nikahkan dan saya jodohkan dengan saudari perempuan saya Idayati binti Notomohiharjo nikah dengan engkau dengan maskawin seperangkat alat salat dan sebuah jam tangan dibayar tunai," kata Presiden Jokowi yang menjadi wali nikah Idayati.

"Saya terima nikahnya dan jodohnya Idayati binti Notomiharjo dengan mahar tersebut tunai," jawab Anwar Usman.

Dengan kesaksian dari KH Ma'ruf Amin sebagai saksi nikah pengantin perempuan dan Jenderal Andika Perkasa sebagai saksi pengantin laki-laki, pernikahan kedua pasangan ini dinyatakan sah.

Dengan demikian, mereka secara hukum diakui sebagai suami-istri dan secara otomatis menjadi bagian keluarga besar (adik ipar) dari Presiden Jokowi dan paman dari Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah