MK Tambahkan Syarat Capres dan Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju Dampingi Prabowo

- 17 Oktober 2023, 08:05 WIB
Gibran, Wali Kota Solo.
Gibran, Wali Kota Solo. /ANTARA/

ZONABANTEN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat bagi pencalonan Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres) yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. 

MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI), Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Iya memohon syarat pencalonan Capres dan Cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," tandas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ucap Anwar.

Baca Juga: Relawan Muda Muhammadiyah Tetapkan Dukungan kepada AMIN

Keputusan tersebut disertai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo, serta alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan keputusan batasan usia Capres-Cawapres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin pagi (16/10/2023)

Dalam putusan yang dibacakan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu).

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Antara pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x