MK Tambahkan Syarat Capres dan Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju Dampingi Prabowo

- 17 Oktober 2023, 08:05 WIB
Gibran, Wali Kota Solo.
Gibran, Wali Kota Solo. /ANTARA/

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dan gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yakni, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom, mengajukan gugatan usia Calon Presiden dan Wakil Presiden minimal 35 tahun. 

Dipimpin ketua MK, Anwar Usman menyatakan penolakan terhadap permohonan usia Capres dan Cawapres minimal 35 tahun.

"Menolak permohonan pada pemohon untuk seluruhnya." tandas ketua MK Anwar Usman dalam putusannya tersebut.

Baca Juga: Heboh! Vadel Badjideh Pacar Loly Ditangkap Polisi Usai Keroyok Anggota Babinsa TNI, Ini Kronologinya

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Namun, keputusan ini disertai perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Dengan keputusan penambahan syarat Capres dan Cawapres pernah menjadi kepala daerah meski masih berusia dibawah 40 tahun, maka Gibran Rakabuming memenuhi syarat untuk maju mendampingi Prabowo di Pilpres 2024 nanti. 

Sementara itu, sidang putusan ini dihadiri oleh 9 hakim konstitusi dan sebanyak 1.992 aparat gabungan dikerahkan dalam kawasan MK untuk melaksanakan pengamanan. ***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Antara pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah