ZONABANTEN.com - Bagi para calon pendaftar CPNS dan PPPK, harus mengetahui jika swafoto dan pas foto merupakan dua hal yang berbeda. Dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, calon pelamar harus mengunggah dokumen berupa swafoto dan pas foto. Namun, mungkin banyak yang belum paham mengenai perbedaan swafoto dan pas foto pada pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini.
Untuk itu, Tim Zona Banten akan merangkum beberapa perbedaan mengenai swafoto dan pas foto dalam pendaftaran CPNS dan PPPK.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah proses penting bagi individu yang ingin bergabung dengan sektor pelayanan publik di Indonesia.
Salah satu langkah awal dalam proses ini adalah pengunggahan foto diri, yang dapat memengaruhi kelancaran proses seleksi.
Berikut adalah artikel yang akan membahas mengenai perbedaan swafoto dan pas foto secara rinci yang dipergunakan untuk pendaftaran CASN 2023.
Banyak orang yang menganggap jika swafoto dan pas foto merupakan hal yang sama. Kenyataannya, keduanya merupakan dua hal berbeda, yang memiliki ketentuannya sendiri-sendiri.
Swafoto
Swafoto adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada foto diri yang diambil oleh calon pendaftar dengan menggunakan perangkat kamera, ponsel, atau kamera digital lainnya.
Swafoto dalam CPNS dan PPPK 2023 diunggah pada saat pendaftaran akun SSCASN.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Perbedaan CPNS dan PPPK, Simak Penjelasannya Sebelum Mendaftar
Syarat swafoto yakni pelamar harus memperlihatkan tampak wajah dengan jelas tanpa memegang KTP. Bentuk swafoto juga harus potrait dan close up.
Sementara untuk bentuk dokumen swafoto, harus JPG atau JPEG, dengan ukuran maksimal file 200 kb.
Pakaian yang digunakan pada saat swafoto harus yang sopan dan santun. Hal ini akan menunjukkan bagaimana keseriusan Anda dalam mengikuti seleksi CASN 2023 ini.
Berikut adalah beberapa poin penting tentang swafoto:
1. Format Foto
Swafoto biasanya memiliki format potret dengan latar belakang berwarna putih atau biru muda.
Biasanya, calon pendaftar dapat memilih untuk berpose dengan pakaian bebas sehari-hari dengan tetap memperhatikan kesopanan dan kerapian.
2. Teknis Pengambilan Foto
Swafoto harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, termasuk pencahayaan yang baik, resolusi yang cukup tinggi, dan fokus yang tajam.
Foto tidak boleh terlalu gelap atau terlalu terang.
3. Ukuran Foto
Baca Juga: Ayo Daftar! Pemkot Tangerang Buka Rekrutmen PPPK Tahun 2023, Tersedia 1.647 Formasi
Calon pendaftar harus memastikan bahwa foto yang diambil sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan dalam pedoman pendaftaran.
Biasanya, ukuran yang umum adalah 4x6 cm dengan ukuran maksimal 200kb.
4. Kualitas Foto
Swafoto harus jelas dan tidak boleh mengalami distorsi atau efek pemrosesan yang berlebihan.
Ini termasuk penggunaan filter atau efek khusus yang dapat mengubah penampilan asli.
5. Tanggung Jawab Pendaftar
Calon pendaftar bertanggung jawab sepenuhnya atas kualitas dan keaslian swafoto yang mereka unggah.
Setiap pelanggaran pedoman pengunggahan foto bisa memengaruhi proses seleksi.
Pas Foto atau Foto Formal
Pas foto atau yang biasa dikenal sebagai foto resmi/formal ini merupakan sebuah gambar yang diambil secara profesional.
Pas foto atau foto formal ini biasanya diambil seperti dokumen lamaran kerja pada umumnya.
Baca Juga: Mudah! Ini Cara Cek Formasi CPNS 2023 di SSCASN BKN dan Link Instansinya
Ketentuan pas foto atau foto ini menggunakan layar belakang berwarna merah.
Pada Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 ini, pas foto atau formal ini diunggah setelah Anda memiliki instansi atau formasi.
Umumnya, ukuran pas foto atau foto formal berkisar antara 100-300kb. Ketentuan pada pas foto atau foto formal ini pelamar harus mengenakan pakaian berwarna putih.
Tidak hanya itu, pastikan juga jika foto diambil dalam kurun waktu terbaru.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa poin penting tentang foto formal atau pas foto:
1. Format dan Latar Belakang
Foto formal harus memiliki format potret dengan latar belakang yang seragam, biasanya berwarna merah.
Latar belakang ini harus bebas dari bayangan atau objek lain yang mengganggu.
2. Teknis Pengambilan Foto
Foto resmi diambil dengan peralatan fotografi profesional yang memastikan kualitas tinggi, termasuk pencahayaan yang sempurna, fokus tajam, dan warna yang akurat.
3. Ukuran dan Proporsi
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Kabupaten Tangerang Tahun 2023 Dibuka! Tersedia 598 Formasi untuk Guru dan Nakes
Foto resmi harus mematuhi ukuran yang ketat sesuai dengan pedoman pendaftaran, pada Pendaftaran CASN 2023 ini pedoman ukurannya yakni antara 100-300 Kb.
Biasanya, ukuran yang diperlukan adalah 3x4 cm atau 4x6 cm.
4. Pakaian dan Penampilan
Calon pendaftar harus berpakaian formal dengan seragam atau pakaian resmi, umumnya mengenakan pakaian berwarna putih.
Penampilan harus rapi dan sesuai dengan pedoman yang ditentukan.
5. Kualitas Tinggi
Foto resmi harus bebas dari distorsi, efek, atau penyuntingan berlebihan. Ini penting untuk memastikan bahwa penampilan asli calon pendaftar terlihat dengan jelas.
Pemahaman perbedaan antara swafoto dan foto resmi sangat penting saat mendaftar CPNS atau PPPK.
Setiap proses pendaftaran memiliki pedoman yang berbeda, dan melanggar persyaratan foto bisa berdampak pada kelancaran proses seleksi.
Oleh karena itu, calon pendaftar harus selalu merujuk pada pedoman resmi yang disediakan oleh instansi yang bersangkutan dan memastikan bahwa foto yang mereka unggah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Dengan begitu, mereka dapat meningkatkan peluang mereka untuk sukses dalam pendaftaran CPNS atau PPPK, selamat mencoba.***