- PPPK
PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja, yang berarti status mereka lebih fleksibel dan tergantung pada perjanjian kontrak dengan instansi pemerintah.
Status ini lebih sementara dan mungkin tidak memberikan jaminan pekerjaan seumur hidup.
3. Hak dan Kewajiban
- CPNS
CPNS memiliki hak dan kewajiban yang diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.
Mereka harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku untuk pegawai negeri sipil.
Baca Juga: Soal Seleksi PPPK, BKPSDM Kabupaten Serang Minta Masyarakat Waspada Hoaks
- PPPK
Hak dan kewajiban PPPK dapat bervariasi tergantung pada perjanjian kerja masing-masing.