Kemendikbudristek Sepakat untuk Hapus Sistem Kontrak Kerja, PPPK Guru Bisa Bekerja Sampai Batas Usia Pensiun P

- 2 Juni 2023, 11:13 WIB
PPPK bakal bernapas lega,usai Kemendikbudristek menyepakati pemutusan sistem kontrak kerja
PPPK bakal bernapas lega,usai Kemendikbudristek menyepakati pemutusan sistem kontrak kerja /bkn.go.id

ZONABANTEN.com – Kabar gembira untuk para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, karena Kemendibudristek sepakat untuk menghapus sistem kontrak kerja dan mendorong Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) segera disahkan. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendibudristek, Nunuk Suryani, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, sebagaimana dilansir Zona Banten dari channel YouTube DPR RI, Rabu, 31 Mei 2023. Dalam penuturannya, seandaiknya RPP tersebut segera disahkan, maka sistem kontrak kerja akan dihapuskan dan hal tersebut membuat para PPPK guru bisa bekerja sampai batas usia pensiun PNS!

Sebagaimana diketahui, BKN telah mengeluarkan aturan baru terkait perpanjangan batas usia pensiun PNS melalui surat BKN Nomor:K.26-30/V.119-2/99 mengenai batas usia pensiun, regulasi tersebut mengalami sedikit perubahan, seperti:

1. Batas usia pensiunan PNS adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan;

Baca Juga: Bukan 50 atau 60 Tahun! BKN Resmi Perpanjang Batas Usia Pensiun PNS, Jadi Berapa?

2. Batas usia pensiun PNS adalah 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, dan;

3. Batas usia pensiun PNS adalah 65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan sebagai jabatan fungsional ahli utama.

Tentu kabar ini merupakan sangat menggembirakan bagi para PPPK guru yang selama ini dihantui kekhawatiran, apabila kontrak kerja mereka berakhir dan tak bisa pensiun dengan tenang.

Terlebih lagi, kontak kerja yang diberikan para PPPK guru ini tidak menentu, karena ada yang terikat kontrak selama satu tahun, ada yang dua tahun, dan lima tahun.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x