Sedangkan untuk PPPK umumnya tidak memiliki jabatan dan hanya mengisi jabatan fungsional saja.
Tidak ada jenjang karis dikarenakan adanya perjanjian kerja dan masa kerja yang telah ditentukan.
Perbedaan selanjutnya yakni pada CPNS ada mutasi dan perpindahan kerja. Sementara PPPK tidak bisa mengajukan mutasi dan perpindahan kerja.
Kemudian, pada CPNS ada jaminan hari tua dan pensiun, sementara PPPK tidak ada.
Untuk lebih jelasnya berikut adalah beberapa perbedaan CPNS dan PPPK yang telah Tim Zona Banten rangkum:
Perbedaan Antara CPNS dan PPPK
Pemerintahan di Indonesia memiliki dua jalur utama untuk merekrut tenaga pegawai, yaitu CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Meskipun keduanya sama-sama tergabung dalam Aparatur Sipil Negara, namun ternyata memiliki beberapa perbedaan yang signifikan. Berikut adalah perbandingan antara keduanya:
1. Proses Rekrutmen
- CPNS