Dana BLT Belum Cair, Lakukan Langkah Berikut Ini

- 28 Agustus 2020, 09:28 WIB
ilustrasi: blt uang masuk rekening
ilustrasi: blt uang masuk rekening /pixabay/mohamed_hasan

ZONABANTEN.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 2,5 juta pekerja sektor swasta telah disalurkan.

Ini merupakan dana subsidi pekerja untuk tahap pertama.

Bantuan ini ditujukan bagi karyawan atau pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Update Harga Emas ANTAM Hari Ini TURUN 7 RIBU di Butik LM Jumat 28 Agustus 2020

Nominal subsidi sebesar Rp600.000 selama empat bulan ke depan.

Dikutip dari mantrasukabumi.com, data penerima tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi dari tim agar pendistribusian dana bantuan langsung tunai (BLT) tersebut tepat sasaran.

Penyaluran akan dilakukan dalam dua tahap selama empat ke depan. Sehingga total pekerja akan menerima dana sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Perhatian ! Ini Daftar 10 Kabupaten Kota Berada Di Zona Merah Corona, Tidak Berubah Selama Sebulan

Bagi anda karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta yang belum menerima bantuan subsidi dengan anggaran Rp 600.000 di pemerintahan, dapat melengkapi terlebih dahulu data anda agar masuk kriteria berhak menerima bantuan tersebut.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul BLT Anda Belum Cair? Bisa Coba Langkah-langkah Berikut Ini, Simak Uraiannya

BLT Anda Belum Cair? Bisa Coba Langkah-langkah Berikut Ini, Simak Uraiannya

Baca Juga: Update Lokasi Samsat Keliling Jumat 28 Agustus 2020 di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi 

Berdasarkan pasal 3 dari Permenaker berikut 6 kriteria pekerja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Ustad Abdul Somad Ingatkan Soal Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan Secara Liar

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Naskah Khotbah Jumat 9 Muharram 1442H, Ucapan-ucapan Dosa yang Dianggap Biasa

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Jika sudah dilengkapi anda bisa langsung cek status diri anda apakah sudah berhak menerima bantuan tersebut.

Silahkan klik link di bawah ini untuk mengecek status diri anda :

https://cekbansos.siks.kemensos.go.id/ .***(Encep Faiz)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah