Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menjelaskan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi lalu lintas terkait aturan santunan korban kecelakaan di Lenteng Agung tersebut.
“Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 juncto PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” terang Rivan.***