ZONABANTEN.com - Polisi telah menetapkan pelaku berinisial AT (20) seorang pengemudi Pajero sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang korban berinisial YS (19) dan MG (20) di jalan Gading Serpong Boulevard, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Ipda Justinus Yunus, selaku Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan menuturkan bahwa insiden tersebut murni kecelakaan.
Baca Juga: Pasca Lebaran, Pria Ini Jadi DPO DITPOLAIRUD Polda Banten, Begini Ciri-Cirinya
Ia juga menambahkan tersangka AT sedang tidak dalam pengaruh apa pun alias normal.
“Kecelakaan murni. (Pengemudi) normal, nggak ada (indikasi mabuk),” kata Ipda Justinus Yunus saat dimintai keterangan pada hari Jumat, 28 April 2023.
Justinus menerangkan, kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat 7 April sekitar pukul 1.00 WIB. Polisi menaikkan status kasus kecelakaan ini menjadi tahap penyidikan dan penetapan tersangka setelah seminggu kemudian.
Baca Juga: Prediksi Brighton vs Wolves di Premier League, Upaya The Seagulls Hindari 3 Kekalahan Beruntun
Baca Juga: Prediksi Crystal Palace vs West Ham di Premier League, Laga Panas Derby London di Selhurst Park
Dikabarkan bahwa polisi menetapkan AT (20) pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua korban perempuan. Polisi menduga ada unsur kelalaian pengemudi.