Lalu, bagaimana cara membuat kartu nikah digital tersebut? Berikut adalah penduan lengkap mengenai cara pembuatan kartu nikah digital:
Cara Membuat Kartu Nikah Digital
A. Bagi calon pengantin
1. Isi formulir pendaftaran nikah melalui Web Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/
2. Lengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
3. Kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah link
4. kartu nikah siap dicetak.
B. Bagi pasangan yang sudah menikah
1. Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah
Baca Juga: Wow! Surat Nikah dan Akta Cerai Sukarno Dijual Milyaran Rupiah
2. Data pernikahannya dimasukkan ke dalam Web Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/