- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, maka segera mendaftar akun Kartu Prakerja dengan cara berikut:
1. Kunjungi website www.prakerja.go.id.
2. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.
3. Klik ‘Daftar’.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 57 Resmi Dibuka! Pahami Syarat Pendaftarannya dan Gabung dengan Cara Ini
4. Verifikasi email.
5. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan melalui email.
Sementara itu, jika dilihat dari gelombang sebelumnya, Kartu Prakerja gelombang 58 akan dibuka dalam kurun waktu 1-7 hari setelah hasil seleksi gelombang 57 diumumkan.