Kriteria kedua, peserta BP Jamsostek yang baru aktif pada Bulan Juli 2020 tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Rp 600.000.
Namun, Agus meminta untuk tidak berkecil hati karena manfaat yang didapatkan dengan menjadi peserta Jamsostek jauh lebih tinggi daripada bantuan ini.
Agus menjelaskan bahwa manfaat yang bisa diperoleh jika menjadi peserta Jamsostek adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Baca Juga: Ini Kuburan Mobil Klasik Di Jepang Yang Bikin Mata Terbelalak
Menilik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan adalah :
WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU)
Terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020
Tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP.
Memiliki rekening aktif di bank.
*** (Avilia Primaturin)