Cek Lagi ! Anda Tidak Berhak Terima Bantuan Rp 600 Ribu Jika Masuk ke Dua Kategori Ini

- 22 Agustus 2020, 19:57 WIB
ILUSTRASI Bantuan Sosial (Bansos)
ILUSTRASI Bantuan Sosial (Bansos) /Tim Lensa Purbalingga/

ZONABANTEN.com - Pemerintah telah meluncurkan program bantuan sosial sebesar Rp.600.000 untuk para pegawai dengan gaji dibawah Rp.5 juta per bulan.

Program bertajuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan diberikan selama empat bulan mulai September hingga Desember 2020.

BP Jamsostek ditunjuk pemerintah untuk menjadi mitra dalam penyaluran bantuan ini. Sehingga calon penerima bantuan adalah peserta aktif Jamsostek. 

Yang dimaksud dengan peserta aktif adalah pekerja yang tercatat dalam database BP Jamsostek per akhir Juni 2020.

Baca Juga: Lapas Cilegon Banten Dirazia, Petugas Temukan Barang Ini di Kamar Napi

Ada 2 kategori atau kriteria yang harus anda pahami terkait siapa saja yang tidak dapat menikmati bantuan ini.

Pertama adalah pekerja informal. kebijakan bantuan ini berdasar pada kriteria yang disebutkan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

"Jadi kebijakan pemerintah yang ada saat ini memberikan BSU untuk sektor pekerja formal, atau Penerima Upah, jadi saya kira melihat dari kebijakan yang saat ini baru untuk PU atau formal," tegas Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto dalam video conference yang dilakukan hari Jumat, 21 Agustus 2020 di Jakarta.

Artikel ini telah dimuat sebelumnya di Jurnal Presisi (PRMN) dengan judul Maaf! Anda Tidak Bisa Mendapatkan Bantuan Rp 600.000 Jika Masuk Dalam Kriteria Ini

Baca Juga: Mulai Besok, dari Jungkook BTS hingga Nayeon Twice, Inilah 5 Idol Korea Pemilik Zodiak Virgo 

Kriteria kedua, peserta BP Jamsostek yang baru aktif pada Bulan Juli 2020 tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Rp 600.000.

Namun, Agus meminta untuk tidak berkecil hati karena manfaat yang didapatkan dengan menjadi peserta Jamsostek jauh lebih tinggi daripada bantuan ini.

Agus menjelaskan bahwa manfaat yang bisa diperoleh jika menjadi peserta Jamsostek adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Baca Juga: Ini Kuburan Mobil Klasik Di Jepang Yang Bikin Mata Terbelalak

Menilik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan adalah :

WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU)

Terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020

Tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP.

Memiliki rekening aktif di bank.

*** (Avilia Primaturin)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah