Adapun persyaratan tersebut diantaranya yaitu telah memiliki izin operasional minimal satu tahun dan madrasah serta siswanya telah tercatat pada sistem pendataan Kemenag, EMIS.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi juga angkat suara meminta pimpinan pondok pesantren Al Zaytun untuk terbuka secara kooperatif.
Ia meminta pihal Al Zaytun untuk lakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam untuk luruskan informasi yang ada.
"Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitrah atau dugaan yang menyimpang," kata Zainut.
Baca Juga: Berikut Besaran Biaya Kuliah UI Jalur Seleksi Nasional, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!
Zainut menegaskan bahwa Kemenag tak miliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren, karena hal tersebut adalah wewenang MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.
Ia menghimbau agar semua pihak mau duduk bersama untuk melakukan dialog terkait tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang dianggap menyimpang di pondok pesantren Al Zaytun.
Kemenag sendiri bersedia untuk memfasilitasi pertemuan antara Ormas dan Al Zaytun.
"Kementerian Agama bersedia memfasilitasi pertemuan antara Ponpes Al Zaytun dengan pimpinan ormas-ormas Islam," tutul Zainut.***