Dikutip dari website resmi Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, Menhub memastikan akan membuat regulasi dan perizinan terkait Kereta Cepat di Indonesia.
“Kami akan membuat satu regulasi baru yang diadaptasi dari berbagai negara tentang kereta cepat”, ungkap Menhub.
Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta - Bandung Layak Operasi, Menhub Hati-hati Berikan Izin
Terkait dengan izin operasi Kereta Cepat Jakarta - Bandung, Menhub mengungkapkan jika dalam waktu dekat akan memberikan izin resmi.
“izin operasi kami berikan paling lambat 1 Oktober. Mungkin juga lebih cepat pada 18 Agustus”, ujar Menhub.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyambut antusias terkait operasi Kereta Cepat Jakarta - Bandung.
Dirinya mengaku senang dan turut merasakan sensasi perjalanan menggunakan Kereta Cepat.
“Gratis selama 3 bulan pertama, untuk masyarakat yang ingin mencoba Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung, dari tanggal 18 agustus sampai dengan Oktober”, ungkap Ridwan Kamil di postingan Instagram pribadinya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Coba Naik Kereta Cepat, Kira-kira Kapan?
Usulan tersebut juga disetujui oleh Mentri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.