Usulan pun baru dapat dibuat jika DPR memiliki bukti bahwa presiden memang memenuhi syarat untuk dimakzulkan.
Adapun syarat-syarat tersebut diantaranya adalah jika presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Atau jika presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat untuk tetap diamanatkan memegang jabatan sebagai presiden.
Adapun mekanisme pemberhentiannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Gelar Rakernas Hari ke-3, PDIP Fokus untuk Hadapi Pemilu 2024