Ramai Laporan Minta Jokowi Dimakzulkan, Apa itu Pemakzulan dan Bagaimana Prosesnya?

- 8 Juni 2023, 16:45 WIB
Potret Presiden Jokowi yang dilaporkan untuk dimakzulkan
Potret Presiden Jokowi yang dilaporkan untuk dimakzulkan /YouTube Sekretariat Presiden

Meski kini ramah dibicarakan dan bukan hal yang baru lagi di negara ini, rupanya masih banyak orang yang tidak mengerti apa itu pemakzulan.

Kebanyakan memahami pemakzulan sebagai pemecatan presiden. Tetapi jika merujuk dalam definisi menurut Achmad Roestandi yang ditulis dalam buku Mahkamah Konstitusi dalam Tanya Jawab, rupanya pengertian itu kurang tepat.

Dalam bahasa Inggris, pemakzulan berarti impeachment, yang berasal dari kata impeach. Menurut Ahmad Roestandi, memiliki padanan kata accuse atau charge, yang bermakna menuduh atau mendakwa.

Jika dilihat dari pengertian ini, pemakzulan hanyalah saranan untuk mendakwa seorang presiden untuk dapat diberhentikan.

Baca Juga: Siap-siap! Kartu Prakerja Gelombang 55 Bakal Dibuka di Tanggal Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Sehingga hasil akhir dari pemakzulan tidaklah selalu dengan pemberhentian, karena bergantung dengan proses yang berjalan.

Di Indonesia, proses pemakzulan tentu tidak dapat dilakukan secara instan. Ada beberapa proses yang perlu dijalani, hingga seorang Presiden dapat dinyatakan layak untuk dicopot jabatannya.

Dalam UUD 1945, hanya ada dua pejabat yang dapat dimakzulkan, yaitu presiden dan wakil presiden, baik dilakukan secara sendiri-sendiri, maupun sekaligus.

Dalam pasal 7A UUD 1945 dikatakan bahwa pemakzulan hanya dapat diproses jika ada usulan dari DPR kepada MPR.

Baca Juga: Adakan Program Sekolah Swasta Gratis, Pemkot Tangerang Diharapkan Bisa Jadi Role Model Pemda Lain

Halaman:

Editor: Christian Willy Kalumata


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x