Ramai Laporan Minta Jokowi Dimakzulkan, Apa itu Pemakzulan dan Bagaimana Prosesnya?

- 8 Juni 2023, 16:45 WIB
Potret Presiden Jokowi yang dilaporkan untuk dimakzulkan
Potret Presiden Jokowi yang dilaporkan untuk dimakzulkan /YouTube Sekretariat Presiden

ZONABANTEN.com - Presiden Jokowi belakangan ramai dibicarakan, pasalnya adanya laporan yang meminta orang nomor satu di Indonesia itu untuk dimakzulkan.

Laporan pemakzulan Presiden Jokowi ini dilayangkan oleh Denny Indrayana, seorang Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Dalam surat itu Denny Indrayana menyatakan bahwa menurutnya, Presiden Jokowi yang telah menjabat selama dua periode sejak tahun 2014 itu, sudah tidak layak lagi menjadi Presiden.

Baca Juga: Sudah Cair 7 Juni 2023! Dana KJP Plus Belum Masuk Rekening, Segera Cek Disini

Hal ini ia katakan lantaran dirinya menilai bahwa Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan yang inkonstitusional, yaitu dengan melakukan cawe-cawe yang tidak netral terhadap proses Pemilu 2024.

Dengan ini, jika laporan Denny Indrayana diterima oleh DPR RI, maka bukan hal yang tidak mungkin jika Presiden ke-7 Indonesia itu dicopot dari jabatannya.

Pemakzulan presiden sendiri sebenarnya bukan hal yang baru di Indonesia. Bahkan dalam sejarah, kita memiliki dua presiden yang berhenti akibat dimakzulkan.

Sebut saja Presiden ke-2 Soeharto yang berhenti pada 21 Mei 1998, dan ke-4 Abdurrahman Wahid yang dimakzulkan pada tanggal 23 Juli 2001.

Baca Juga: Kuota Terbanyak! Jalur Zonasi PPDB SD di Kota Tangerang, Kuota 80 Persen, Informasi Lengkapnya Disini

Halaman:

Editor: Christian Willy Kalumata


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x