Di HUT Kemerdekaan RI, 5 Napi Kasus Korupsi Terima Remisi

- 18 Agustus 2020, 13:35 WIB
remisi napi ilustrasi
remisi napi ilustrasi /

Jefferson menerima remisi 6 bulan.

Kemudian mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Mulya Hasjmy yang juga menerima remisi 6 bulan.

Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono terima remisi 4 bulan.

Pembobol BNI Tjulang Stefanus Yawoga menerima remisi 5 bulan, dan pembobol BRI Hartono Tjahjadjaja yang remisi sebanyak 2 bulan.

Baca Juga: Lirik Lagu Not Shy - ITZY Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Sebelumnya, sebanyak 119.175 narapidana di seluruh Lapas maupun Rutan di Indonesia menerima remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75.

Dari 119.175 napi yang terima remisi, 1.438 di antaranya mendapat remisi bebas.

"Sebanyak 1.438 narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan HUT RI ke-75 pada hari ini 17Agustus 2020 setelah menerima Remisi Umum (RU) II," ujar Dirjen Pas Kemenkumham Reynhard Silitonga saat upacara HUT RI di Lombok Barat, Senin lalu, 17 Agustus 2020.

Reynhard mengatakan, sebanyak 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masahukuman atau remisi umum I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Baca Juga: Waspada Hand Sanitizer Ber-Metanol, Bisa Sebabkan Gangguan Penglihatan

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah