Di HUT Kemerdekaan RI, 5 Napi Kasus Korupsi Terima Remisi

- 18 Agustus 2020, 13:35 WIB
remisi napi ilustrasi
remisi napi ilustrasi /

ZONABANTEN.com – Peringatan HUT Kemerdekaan RI jadi hari yang ditunggu oleh warga binaan.

Pasalnya, pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya, pemerintah Indonesia memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas).

Terbaru, ada lima waga binaan lapas Sukamiskin dengan kasus korupsi, di HUT Kemerdekaan RI ke-75,  menerima potongan remisi.

Jumlah pengurangan masa tahanan juga beragam.

Baca Juga: Lazio Marah David Silva Pindah Secara Gratis ke Real Sociedad

Demikian diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris.

Aris mengatakan, kelima narapidana tersebut menerima remisi karena telah memenuhi syarat dan atas usulan Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea.

"Ya sudah memenuhi syarat administrasi maupun substantif dan usulan Kalapas Sukamiskin," ujar Aris, Selasa, 18 Agustus 2020, dikutip dari rri.co.id.

Aris menjelaskan, kelima narapidana kasus korupsi yang menerima remisi antara lain mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Soleiman Montesqiue.

Baca Juga: Link Pengumuman SIMAK UI 2020, Dibuka Jam 13.00 Cukup Masukkan Nomor Ujian

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x