Sidang perdana kasus Mario Dandy ini memiliki agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agenda persidangan perdana dari Mario Dandy dan rekannya ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Sidang perdana dari Mario Dandy dan juga Shane Lukas ini nantinya akan digelar pada pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan Satu Saksi untuk Kasus Mario Dandy
Sidang perdana akan digelar di ruang siding utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memimpin persidangan nanti yaitu Alimin Ribut Sujono yang akan bertindak sebagai ketua, Tumpanuli Marbun yang bertindak sebagai hakim anggota I, dan Muhammad Ramde yang bertindak sebagai hakim anggota II.
Pengadilan perdana dari Mario Dandy ini nantinya tidak akan memberlakukan pengamanan khusus.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Polres Metro Jakarta terkait pengamanan pada saat siding berlangsung.
Djuyamto sendiri mengonfirmasi bahwa pengamanan selama siding akan dilakukan sesuai situasi dan konsisi atau eskalasi keamanan sidang.
Editor: Dinda Indah Puspa Rini
Sumber: Antara News