Djuyamto menambahkan bahwa peliputan saat sidan dari Mario Dandy dan rekannya ini akan sama seperti peliputan sidang dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Buntut Kasus Mario Dandy, AG Resmi Jadi Terdakwa dan Dijerat Pasal Berlapis
Untuk pengunjung saat sidang nantinya, akan disesuaikan dengan kapasitas atau daya tamping tempat duduk pada ruang sidang.
Perkara dari Mario Dandy dan Shane Lukas ini telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Perkembangan kasus dari Mario Dandy ini telah menjadi perhatian publick karena tingkah laku yang dimilikinya.
Mario Dandy kerap kali memamerkan harta sang ayah, Rafael Alun Triambodo yang saat ini merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayar DPJ Jakarta Selatan II.
Tingkah lakunya tersebut membuat Rafael Alun diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pencucian uang (TPPU).***