Sidang Putusan Pencurian Box FAT ICONNET di Sukmajaya, Hakim Tetapkan 1 Tahun Penjara bagi Pelaku

- 26 April 2024, 12:30 WIB
Sidang kasus pencurian Box FAT ICONNET di daerah Sukmajaya, Cilodong, Depok, Jawa Barat
Sidang kasus pencurian Box FAT ICONNET di daerah Sukmajaya, Cilodong, Depok, Jawa Barat /PLN ICON Plus

ZONABANTEN.com - Sidang kasus pencurian Box FAT ICONNET di daerah Sukmajaya, Cilodong, Depok sudah ditetapkan keputusannya oleh Pengadilan Negeri Depok pada Rabu, 3 April 2024 lalu. Kasus yang menghebohkan warga sejak Senin, 25 Desember 2023 tahun lalu itu, akhirnya mendapatkan kejelasan hukum.

Dalam persidangan tersebut, hakim menetapkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun bagi terdakwa, DFB Bin M, karena terbukti melakukan perbuatan pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

"Menyatakan Terdakwa DFB Bin M tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," bunyi putusan sidang.

Baca Juga: ICONNET Hadirkan Giveaway Bernilai Puluhan Juta Rupiah di Bulan Ramadhan

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik karena dampaknya pada layanan ICONNET yang terganggu akibat pencurian tersebut, namun juga mengundang perhatian pihak PLN ICON Plus Regional Jakarta dan Banten.

Mereka mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan atau ilegal di tiang tumpu PLN.

SRM SBU Jakarta dan Banten, Enrico H Batubara, mengajak warga Jabodetabek serta Banten untuk ikut berperan aktif dengan menanyakan kelengkapan surat tugas kepada para pekerja yang beraktivitas di tiang PLN.

Baca Juga: ICONNET Hadirkan Program Grebek Cluster Guna Jalin Kedekatan Ke Pelanggan

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PLN ICON Plus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x