Kemendikbudristek Sepakat untuk Hapus Sistem Kontrak Kerja, PPPK Guru Bisa Bekerja Sampai Batas Usia Pensiun P

- 2 Juni 2023, 11:13 WIB
PPPK bakal bernapas lega,usai Kemendikbudristek menyepakati pemutusan sistem kontrak kerja
PPPK bakal bernapas lega,usai Kemendikbudristek menyepakati pemutusan sistem kontrak kerja /bkn.go.id

Baca Juga: Tahun Ini, Pemkot Serang Usulkan 294 Pegawai Honorer Diangkat Jadi PPPK

Selain mendorong agar penghapusan sistem kontrak kerja ini segera dihapus oleh pemerintah, Nunuk Suryani juga mengatakan bahwa RPP tersebut nantinya juga akan mengatur tentang manajemen ASN.

Salah satu persoalan yang kerap dialami PPPK guru adalah terkait belum mendapatkan penempatan dari Pemerintah Daerah.

Secara terpisah Mendikbudristek, Nadiem Makarim, juga menyatakan bahwa pihaknya sepakat untuk mendorong RPP pemutusan sistem kontrak kerja untuk PPPK guru segera disahkan.

“Perubahan yang dibutuhkan untuk mencapai target di tahun 2024, salah satunya adalah perubahan RPP manajemen ASN dan pemutusan sistem kontrak kerja. Ini benar-benar langkah yang sedang dikerjakan lintas Kementerian untuk melakukan perubahan,” ujar Nadiem Makarim.

Jika pemerintah sepakat dan menyegerakan pengesahan RPP pemutusan sistem kontrak kerja dan manajemen ASN, maka para PPPK guru kedepannya dapat bekerja atau mengajar dengan lebih nyaman, tanpa perlu mengkhawatirkan masa kontrak kerja mereka masing-masing.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x