ZONABANTEN.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan aturan baru terkait batas usia pensiun bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perlu diketahui sebelumnya bahwa dalam peraturan sebelumnya, batas usia pensiun PNS maksimal adalah 56 Tahun dengan jabatan tertentu. Namun, setelah BKN mengeluarkan aturan baru terkait perpanjangan batas usia pensiun PNS melalui surat BKN Nomor:K.26-30/V.119-2/99 mengenai batas usia pensiun, regulasi tersebut mengalami sedikit perubahan.
Adapun batas usia pensiun bagi PNS seperti yang telah ditetap melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS adalah sebagai berikut:
1. Batas usia pensiunan PNS adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan;
2. Batas usia pensiun PNS adalah 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, dan;
Baca Juga: WAJIB DISIMAK! PNS, TNI, dan POLRI Bisa Batal Memperoleh Gaji 13, Bila Tergolong dalam Kategori Ini
3. Batas usia pensiun PNS adalah 65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan sebagai jabatan fungsional ahli utama.
Singkatnya, batas usia pensiun PNS yang semula maksimal adalah 56 tahun, maka kini batas usia pensiun PNS menjadi 58 tahun; seperti yang sudah dijelaskan.