Mantan Narapidana Bisa Daftar Caleg Pemilu 2024, Berikut Syaratnya

- 28 April 2023, 11:27 WIB
Mantan narapidana bisa daftar caleg dengan bersyarat
Mantan narapidana bisa daftar caleg dengan bersyarat /(ANTRA)

Baca Juga: Refleksikan Kondisi Politik Jelang Pemilu 2024, Barikade 98 Menolak Politik Identitas

4. Bagi mantan narapidana, harus melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum secara tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang

5. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD, atau badan yang anggarannya bersumber dari negara, disertai dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali

Tahapan yang dikeluarkan oleh KPU RI tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Sedangkan untuk pendaftaran anggota DPR, DPRD, persyaratan calon peserta telah diatur dalam pasal 11 Peraturan KPU 11 Tahun 2023, sementara anggota DPD diatur dalam pasal 15 PKPI 11 tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah