Pendaftaran Calon Anggota Pantarlih Pemilu 2024, Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi

- 30 Januari 2023, 10:55 WIB
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko /Andreas Fitri Atmoko/ANTARA//ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/

ZONABANTEN.com - Pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu sudah di depan mata. Rencananya pemilu akan diadakan tahun depan yaitu 2024.

Sejumlah pihak ikut terlibat dalam acara pemilu ini, salah satunya pantarlih. Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Baca Juga: Park Bo Gum Aktor Gabung ke BLACKLABEL, Akankah Mengeluarkan Album?

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Permata dan Cari Tahu Seperti Apa Pria Idealmu

Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.

Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat. Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023. Masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa. Untuk gaji Pantarlih adalah Rp1 juta/Bulan.

Pantarlih akan bertugas untuk membantu pihak KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih. Pantarlih juga bertugas untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

Ada sejumlah syarat yang harus penuhi untuk bisa mendaftar sebagai anggota Pantarlih, Selain itu sejumlah dokumen penting juga harus diserahkan kepada PPS di lingkungan tempat tinggal pendaftar.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: PRMN Laman resmi Desa Sembirkadipaten, Kebumen Laman resmi Desa Putatgede, Kendal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x