Ini artinya, untuk meminta ganti rugi kepada pelaku, pihak David Ozora harus menunggu dua tersangka lain mendapatkan vonis, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Juga: Mantan Legislator India Tewas Ditembak saat sedang Siaran Langsung
Selain itu, pada Minggu, 16 April 2023, David Ozora telah diperbolehkan pulang usai menjalani perawatan sekitar 53 hari di RS Mayapada, Jakarta Selatan.
“Walau kita pulangkan, masih butuh penanganan cukup panjang,” kata Dokter Spesialis Saraf, Yeremia Tatang. ***