Biaya Haji Telah Ditetapkan Keppres, Berikut List Bipih per Embarkasi dan Link Jemaah yang Berhak Lunas Bipih

- 10 April 2023, 09:38 WIB
Berikut daftar Bipih per embarkasi dan link jemaah haji yang berhak lunas Bipih
Berikut daftar Bipih per embarkasi dan link jemaah haji yang berhak lunas Bipih /Pixabay adliwahid

ZONABANTEN.com – Dalam waktu dekat, ibadah haji akan diselenggarakan oleh umat Islam di dunia, tidak terkecuali umat Islam yang ada di Indonesia. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 M/1444 H yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat telah diterbitkan. Hal tersebut diatur dalam Keppres Nomor 7 tahun 2023 yang telah ditandatangani Presiden pada 6 April 2023 lalu.

Ketentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang harus dikeluarkan oleh jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) diatur oleh Keppres yang telah dikeluarkan oleh Presiden tersebut.

Berikut merupakan daftar besaran Bipih jemaah haji per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp.44.364.357,26

2. Embarkasi Medan sebesar Rp.45.2O1.652,26

3. Embarkasi Batam sebesar Rp.47.429.308,26

4. Embarkasi Padang sebesar Rp.46.044.85O,26

5. Embarkasi Palembang sebesar Rp.48.005.008,26

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp.51.338.008,26

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp.51.338.008,26

8. Embarkasi Solo sebesar Rp.49.893.98I,26

Baca Juga: Kemenag Usulkan Jemaah Haji Lunas Tunda 2022 Tidak Nambah Bipih, Cek Daftar Nama yang Berhak Lunas Bipih

9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp.55.928.458,26

10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp.50.792 .20I,26

11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp.50.753.057,26

12. Embarkasi Makassar sebesar Rp.52.182.703,26

13.Embarkasi Lombok sebesar Rp.51.268.349,26

14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp.52.837.858,26

Biaya tersebut akan digunakan untuk biaya penerbangan haji, living cost, serta berbagai macam layanan di Muzdalifah, Arafah, dan Mina.

Berikut link daftar jemaah haji yang berhak lunas Bipih: https://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023

Adapun daftar besaran Bipih bagi Petugas Haji Daerah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah adalah sebagai berikut:

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp.84.602.294,26

2. Embarkasi Medan sebesar Rp.85.439.589,26

3. Embarkasi Batam sebesar Rp.87.667.245,26

4. Embarkasi Padang sebesar Rp.86.282.787,26

Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut 6 Tips Sehat Ibadah Haji untuk Lansia dan Link Daftar Nama Jemaah yang Berhak Lunas Bipih

5. Embarkasi Palembang sebesar Rp.88.242.945,26

6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp.91.575.945,26 (Pondok Gede)

7. Embarkasi Jakarta sebesar Rp.91.575.945,26 (Bekasi)

8. Embarkasi Solo sebesar Rp.90.131.918,26

9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp.96.166.395,26

10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp.91.030.138,26

11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp.90.990 .994,26

12. Embarkasi Makassar sebesar Rp.92.420.640,26

13. Embarkasi Lombok sebesar Rp.91.506.286,26

14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp.93.075.795,26

Bipih yang dikenakan kepada PHD dan KBIHU tersebut, digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67.

Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

Diatur juga bahwa dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah