Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Hukumannya Harus Lebih Berat dari Terdakwa Lain

- 31 Maret 2023, 09:02 WIB
Kejagung meminta agar hukuman Teddy Minahasa harus lebih berat dari terdakwa lain
Kejagung meminta agar hukuman Teddy Minahasa harus lebih berat dari terdakwa lain /@Miduk17/Twitter

ZONABANTEN.com - Teddy Minahasa dituntut hukuman mati, namun Kejagung meminta agar hukumannya harus lebih berat dari terdakwa lain. Dikutip dari ANTARA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.

Menurut Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram

Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis. 

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Hukumannya Harus Lebih Berat dari Terdakwa Lain

Adapun menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, salah satu pertimbangan jaksa menuntut pidana mati terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, yakni karena perannya sebagai intelectual dader atau pelaku utama dari keseluruhan perkara tersebut.

"Salah satu pertimbangan JPU (jaksa penuntut umum) yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x