Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Hukumannya Harus Lebih Berat dari Terdakwa Lain

- 31 Maret 2023, 09:02 WIB
Kejagung meminta agar hukuman Teddy Minahasa harus lebih berat dari terdakwa lain
Kejagung meminta agar hukuman Teddy Minahasa harus lebih berat dari terdakwa lain /@Miduk17/Twitter

Kronologi Kasus Teddy Minahasa

Polda Metro Jaya menyatakan, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukittinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. 

Baca Juga: Terdakwa Kasus Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.

Adapun barang bukti lain berupa sebuah ponsel berwarna hitam, satu unit black decorder HIK Vision DS-7716 NI-K4/16P Serial No. D92730199 (dikembalikan kepada terdakwa melalui saksi Arif Hadi Prabowo), satu dokumen berisi satu surat perintah, tujuh surat ketetapan status barang sitaan dan dua berita acara pemusnahan barang bukti, dan satu flashdisk berwarna hitam dan merah.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah