ZONABANTEN.com - Terdakwa peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan hari ini, 27 Maret 2023. Empat terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, akan menjalani sidang lanjutan pada hari ini, Senin, 27 Maret 2023. Kasus peredaran narkoba tersebut diketahui melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Adapun empat terdakwa tersebut adalah Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, Kasranto, dan Syamsul Ma’arif. Dua di antara mereka merupakan mantan anggota kepolisian.
Dody merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, sementara Kasranto merupakan mantan Kapolsek Kalibaru.
Sidang yang akan digelar hari ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Keempat terdakwa tersebut diagendakan untuk mendengar tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dugaan peredaran narkoba bermula dari Teddy yang menginstruksikan anak buahnya, Dody agar mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Baca Juga: Membawa Sabu dari Bukti Tinggi, Terdakwa Doddy Mengaku Takut dengan Teddy Minahasa
Sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk diduga diedarkan oleh ketiga rekannya, Kasranto, Arif dan Linda.