ZONABANTEN.com - Irjen Pol Teddy Minahasa resmi dituntut hukuman mati atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Sebagaimana hal tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Iwan Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan Arya Wicaksana, selaku Koordinator Bidang Pidum Kejati DKI Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.
Teddy Minahasa dijadikan terdakwa atas kasus peredaran narkoba jenis sabu yang ditukar dengan tawas.
Baca Juga: Bacaan Niat Berpuasa Ramadhan Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Ia menyuruh beberapa anak buahnya untuk dibawa ke Jakarta yang kemudian diedarkan.
Sebelumnya, anak buah Teddy Minahasa telah dijatuhi hukuman. Di antaranya ada Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Kemudian ada Linda Pujiastuti atau yang dikenal sebagai Anita Cepu yang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Terakhir ada nama Syamsul Ma’arif yang dituntut hukuman 17 tahun penjara.
Baca Juga: Berbuka Terasa Lebih Nikmat dengan 5 Olahan Es Teler Ini, Berikut Resepnya
Prediksi Hotman Paris Soal Tuntutan Sidang Teddy Minahasa