Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Pengakuan Saksi Linda yang Menerima Komisi Penyelundupan Sabu

- 28 Februari 2023, 19:21 WIB
Pengakuan Linda saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat /ANTARA
Pengakuan Linda saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat /ANTARA /

ZONABANTEN.com – Pada 27 Februari 2023, Linda Pujiastuti melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kesaksiannya dalam kasus penyelundupan narkoba (sabu) sebagai informan.

Linda merupakan mantan GRO (Guest Relation Officer) yang pernah bekerja di tempat pijat yang ada di hotel classic. Linda bertugas sebagai perantara antara tamu dengan pihak hotel yang mampu berkomunikasi dengan baik kepada semua orang.

Linda juga disini banyak membantu polisi sebagai informan. Tugas informan disini yaitu memberikan informasi mengenai barang dari luar negeri kepada polri (penjualan sabu).

Baca Juga: Prediksi Skor Cremonese Vs Roma di Serie A, Berita Tim, dan Kemungkinan Susunan Pemain

Linda mengaku mengenal Teddy Minahasa dari tahun 2013 saat bekerja di tempat pijat hotel classic. Ia mengaku kenal banyak mengenai mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut. Bukan hanya mengenal, namun juga memiliki hubungan spesial. 

Linda juga mengakui bahwa tadinya ia ingin kerja di Brunei Darussalam, tapi malah disuruh menjual sabu oleh Teddy Minahasa.

“Kamu kan mau ke Brunei, kamu sudah dikasih jalan, saya kasih info ini untuk cepat berangkat ke Brunei, kata mas Teddy,” ucap Linda pada pengakuan persidangan, ia membutuhkan uang untuk pergi ke Brunei melalui penjualan sabu tersebut.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Bandung dan Sekitarnya, Tanggal 1 Maret 2023

Tidak hanya Linda yang datang dalam persidangan tersebut, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara juga hadir sebagai saksi.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x