Menkeu Sampaikan THR dan Gaji Ke-13, Sri Mulyani: Ini Kira-Kira April Sudah Mulai Dicairkan

- 30 Maret 2023, 11:15 WIB
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa THR dan gaji ke-13, sudah mulai dicairkan sekitar bulan April
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa THR dan gaji ke-13, sudah mulai dicairkan sekitar bulan April /GJKN Kemenkeu/

ZONABANTEN.com - Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa THR dan gaji ke-13, sudah mulai dicairkan sekitar bulan April. Pada Rabu, 29 Maret 2023 Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan terkait THR dan gaji ke-13 yang telah disahkan melaui Peraturan Pemerintah. Pemberian THR dan gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/23.

Keluarnya kebijakan PP tersebut setelah melalui pertimbangan terkait banyak hal, diantaranya terkait konsdis pandemik yang membaik dan pemulihan ekonomi domestik.

Sri Mulyani juga menyampaikan, bahwa komponen THR 2023 ini terdiri dari pembayaran gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang berhak didapatkan oleh setiap Aparatur Negara.

Tunjanga-tunjangan tersebut diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan juga 50 persen tunjangan kinerja perbulunnya diperuntukan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: 5 Aturan Pembayaran THR 2023 yang Harus Diketahui, Perusahaan yang Tak Bayar THR Kena Sanksi

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini Menkeu mengambil kebijakan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Dalam merealisasikan hal ini, pemerintah pusat akan mentrasfer kepada pemerintah daerah dengan perkiraan total biaya yang disalurkan mencapai Rp2,1 triliun.

Dalam keterangannya, Sri Mulyani menyampaikan pencairan THR dan gaji ke-13 itu akan dicarikan mulai H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.

“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” ucap Sri Mulyani.

“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: THR 2023 Wajib Dibayarkan secara Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran

Selain itu, Kemenkeu juga terus berupaya dan mengelola momentum pemulihan ekonomi. Hal ini dilakukan dalam bentuk pengadaan anggaran perlindungan sosial tahun 2023 yang dialokasikan sebesar Rp476 triliun.

Pengadaan anggaran tersebut bertujuan untuk melindungi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdiri dari program keluarga harapan (PKH), dengan anggaran sebesar Rp28,7 triliun, bantuan sosial melalui kartu sembako dengan anggaran Rp45,1 triliun untuk 18,8 juta KPM.

Di sekor lain, bantuan subsidi energi dan non-energi juga diberikan oleh pemerintah dengan alokasi anggaran sebesar Rp290,7 triliun.

Dalam hal menjaga inflasi, pemerintah juga dengan memberikan bantuan pangan beras kepada 21,3 juta KPM dan 1,4 juta paket protein ayam dan telur untuk KPM dengan balita stuting dengan total anggaran Rp8,2 triliun.

“Inilah berbagai langkah yang dilakukan pemerintah melalui instrumen APBN yang langsung dapat di nikmati manfaatnya oleh masyarakat, terutama kelompok yang kurang mampu. Ini adalah keberpihakan dari pemerintah bagi masyarakat,” ucapnya.

“Di sisi lain, pemerintah juga akan terus menggunakan instrumen APBN di dalam meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat melalui program-program lainnya, seperti pembangunan infrastruktur dan juga program kepada kelompok UMKM,” ucap Menkeu, Sri Mulyani.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x