Resmi! Pemerintah Umumkan THR Lebaran 2023 Harus Cair Sebelum Tanggal Ini

- 25 Maret 2023, 22:15 WIB
Resmi! Pemerintah Umumkan THR Lebaran 2023 Harus Cair Sebelum Tanggal Ini
Resmi! Pemerintah Umumkan THR Lebaran 2023 Harus Cair Sebelum Tanggal Ini /pixabay.com

ZONABANTEN.com – Pemerintah Negara Indonesia mengumumkan bahwa, seluruh perusahaan harus memberikan tunjangan hari raya atau yang biasa disebut dengan THR pada Idul Fitri 1444 H (2023) kepada para pekerja.

Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan menjelaskan mengenai permintaan THR telah dibahas dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

“Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah menerima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai jam 18 malam,” ujar Budi.

Baca Juga: Resep Kue Putri Salju, Kue Lebaran Lezat dan Cocok Untuk Camilan Selama Ramadhan, Wajib Dicoba!

Lain hal nya dengan para pekerja, seluruh perusahaan dituntut membayar THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri tiba, hal itu tertera di dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker) Nomor 26 Tahun 2016.

Oleh karena itu, jika hari raya Idul Fitri 1444 H menurut tiga Menteri sesuai dengan libur nasional, maka akan jatuh pada tanggal 22-23 April 2023 dan THR harus dibayarkan pada tanggal 15 April 2023.

Di dalam aturan yang dibuat Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menjabarkan bahwa perusahaan akan menerima denda sebanyak lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Budi Karya Sumadi bersama dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merupakan pengusul mengenai perubahan jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 H. Budi berpendapat jika jadwal dari cuti bersama yang tidak dirubah (21-26 April 2023), akan menimbulkan kepadatan arus mudik di tanggal 21 April.  

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x