Resmi! Cuti Lebaran 2023 Dimajukan 2 Hari, Catat Tanggalnya!

- 25 Maret 2023, 08:00 WIB
Cuti Lebaran 2023 secara resmi dimajukan dua hari, menjadi 19-25 April 2023
Cuti Lebaran 2023 secara resmi dimajukan dua hari, menjadi 19-25 April 2023 /Sekretariat Presiden/YouTube

Sehingga dengan dimajukannya cuti tersebut, pemudik dapat mulai berjalan dari dua hari sebelumnya.

"Sehingga dengan dimajukannya itu, pemudik bisa dari tanggal 18 sore, 19, 20, dan 21," sambungnya.

Untuk arus balik sendiri, masyarakat sudah harus sampai pada 26 April 2023.

Baca Juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Lebih dari 23 Hari?

Namun, bagi yang ingin memperpanjang jatah libur bisa sampai tanggal 30 April - 1 Mei 2023.

Melalui siaran pers tersebut, Menteri Budi juga menyampaikan agar para karyawan swasta dapat menerima THR lebih awal.

Sehingga mereka dapat melakukan perjalanan dari 18 April malam.

Adapun tiga titik mudik yang menjadi perhatian pemerintah yaitu, arus dari Jakarta-Semarang, angkutan Merak-Bakauheni, dan penerbangan yang di Soekarno Hatta.

Dengan keputusan tersebut, para pemudik diharapkan mempersiapkan kendaraan dan fisik yang baik sebelum perjalanan di mulai.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x