ZONABANTEN.com - Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah disepakati dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Sebanyak 16 Hari Libur Nasional dan 8 hari Cuti Bersama akan mewarnai Tahun 2023.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, “Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,”
Hal tersebut dikatakan Muhadjir ujar usai menyaksikan penandatanganan SKB, Selasa, 11 Oktober 2022 di Jakarta.
Dikutip ZONABANTEN.com dari Laman Sekretariat Kabinet, Berikut Hari Libur Nasional dan Cuit Bersama Tahun 2023:
Hari Libur Nasional
1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi