Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Lebih dari 23 Hari?

- 2 Januari 2023, 17:31 WIB
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 /Pixabay

ZONABANTEN.com - Bulan Januari ini menjadi minggu pertama di tahun 2023. Banyak masyarakat yang bertanya-tanya kapan saja libur nasional dan cuti bersama tahun 2023?

Pemerintah telah resmi mengumumkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 pada 11 Oktober 2022 lalu.

Hal tersebut telah ditandatangani  melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), yang telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Distribusikan Bansos PKH 2023, Simak Persyaratannya!

Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Muhadjir yang dikutip ZONABANTEN.com dari menpan.go.id.

Penetapan ini bertujuan upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kata yang Kamu Lihat Pertama Kali Akan Mengungkap Kepribadian Bawah Sadarmu

Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x